UMM Ditunjuk sebagai Pengembang Inovasi Berbasis HKI

Rektor UMM, Dr. Muhadjir Effendy MAP (tengah) bersama rektor dan pimpinan perguruan tinggi lain usai menandatangani MOUUniversitas Muhammadiyah Malang (UMM) ditunjuk oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Riset dan Teknologi sebagai pengembang Inovasi Berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). UMM dinilai sebagai universitas yang memiliki produktifitas karya inovasi dan intelektual yang tinggi.

Rektor UMM, Dr. Muhadjir Effendy, MAP, mengatakan, dengan demikian, UMM dipercaya pemerintah untuk menjadi pelopor sosialisasi, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat serta pemanfaatan informasi HKI.

Muhadjir sendiri telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang, “Pengembangan inovasi berbasis Hak Kekayaan Intelektual” dengan Direktur Jenderal HKI Kementrian  Hukum dan HAM, Dr. Ir. Andy Someng, DEA,  di Graha Pangayoman Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta 24 Februari lalu. Acara penandatanganan yang juga diikuti lima perguruan tinggi lain negeri dan swasta itu disaksikan Menkum dan HAM, Patrialis Akbar, Menteri Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata dan Wakil Mendiknas, Fasli Jalal.

Saat ini, kata rektor, Kementerian Pendidikan Nasional sangat serius dalam mensosialisasikan HKI pada masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan  dimasukkannya unsur perolehan atau aplikasi HKI oleh Perguruan Tinggi dalam penliaian akreditasi Institusi. Pada butir ini suatu perguruan tinggi memperoleh nilai A apabila telah mendaftarkan atau melakukan aplikasi HKI sejumlah 10 judul.

“UMM telah memiliki sekitar 20 judul aplikasi HKI pada saat akreditasi Institusi tahun 2007. Hingga tahun 2010 ini aplikasi HKI UMM naik mencapai 40 judul. Satu lagi aplikasi paten telah juga diperoleh  disamping  11 aplikasi Hak Cipta yang juga telah terbit sertifikatnya,” rinci Muhadjir.

Disamping itu UMM melalui Sentra HKI-UMM selama ini telah memberikan layanan bantuan bimbingan serta pengurusan HKI kepada masyarakat  dan industry baik berupa pengurusan paten, hak cipta, merek dagang, desain industri, dll. 

            Kepala Sentra HKI UMM, Dr. Ir. Maftuchah, MP, mengaku bersyukur karena perhatian pemerintah terhadap HKI semakin baik sehingga Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan program insentif pembinaan dan pendaftaran HKI bagi para peneliti di lingkungan Mendiknas. ”Sedangkan Kementrian Riset dan Teknologi telah memberikan insentif bagi para inventor berkualitas, begitu juga Kementerian Hukum dan HAM sebagai bagian dari reformasi Hukum Indonesia telah mempercepat proses pengurusan HKI dan semakin terbuka, memberikan bimbingan, pelatihan bagi masyarakat dan menyelenggarakan Pelatihan konsultan HKI,” ujarnya.

Maftuchah merinci, melalui nota kesepahaman itu, UMM dengan Kemendiknas akan menjadi pusat pemahaman dan pemanfaatan sistem hak kekayaan intelektual dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki untuk mendukung pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual. Ruang lingkup nota kesepahaman ini terkait dengan HKI mencakup penyebarluasan dan sosialisasi, penyelenggaraan pendidikan-pengajaran, penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat, pemanfaatan informasi HKI, dan lain-lain.

Indonesia, kata Maftuchah, memiliki potensi HKI yang cukup tinggi. Selain memiliki puluhan ribu dosen, puluhan ribu temuan riset, ratusan ribu usaha kecil menengah berbasis kreatif juga kekayaan budaya yang khas. “Hal ini memerlukan keseriusan kita semua untuk melindunginya,” ungkap Uchah, panggilan Wakil Direktur Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) UMM ini.  (rka/nas)

 www.umm.ac.id